Search

Direktorat Bina Usaha Perdagangan

Direktorat Bina Usaha dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi.

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Bina Usaha dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi: 

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung.
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung.
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung.
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung.
  5. Penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung.
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Direktorat Bina Usaha Perdagangan.