Direktorat Bina Usaha dan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Bina Usaha dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung.
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung.
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung.
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung.
- Penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, dan informasi pelaku distribusi langsung dan distribusi tidak langsung.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Direktorat Bina Usaha Perdagangan.